BABELPOS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan kebijakan baru yakni menghapus tes baca tulis dan hitung (Calistung) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD/MI Sederajat kelas awal 1 dan 2.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa, saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada Calistung.
"Kemampuan Calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar, bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat,” ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, kemampuan Calistung yang dibangun secara instan adalah konsep yang salah. Untuk mengakhiri hal tersebut, Nadiem menyampaikan ada 4 fokus yang perlu dilakukan dalam pembelajaran.
Pertama, transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus. Proses belajar mengajar di PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan.
Kedua, setiap anak memiliki hak untuk dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik.
“Bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya,” imbuh Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24 di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Kata Nadiem, Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat yang menyenangkan, yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru.
Oleh karena itu, ada 3 target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan, salah satu di antaranya yakni menghapus tes calistung.
Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat.
Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” Nadiem.
Selanjutnya, pada target capaian kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama.
Satuan PAUD dan SD/MI/sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.