BABELPOS.ID - Kabar gembira bagi tenaga pendidik. Pemerintah tahun ini bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) khusus bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
"Kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers, Kamis 30 Maret 2023.
"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," sambungnya.
BACA JUGA:Lebaran Meriah, THR ASN Tambah Tunjangan Hingga 50 Persen
Sri menambahkan, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.
"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP)," ujarnya.
Adapun untuk THR "spesial" bagi para guru dan dosen ini, kata Sri Mulyani, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 2,1 triliun.
"Diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil (tambahan penghasilan) sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," terangnya.
BACA JUGA:Rp50 Miliar untuk THR Pemprov Babel, Cair H-10 Lebaran
Adapun total penerima THR bagi ASN di daerah termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai.
"Yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang," sambungnya.
Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar segera membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin dan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) ini dalam bentuk transfer tambahan.
"Kita minta agar supaya mereka bisa merayakan Idul Fitri. Pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan," tegasnya.
"Kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR. Dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Pemberkasan NIP PPPK Guru 2022, 24 April, THR Dipastikan Lewat?