Jual Togel, IRT di Kuday Ini Dapat 25 Persen dari Bandar

Sabtu 25-03-2023,13:22 WIB
Reporter : Tri
Editor : Jal

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian, seorang ibu rumah tangga diamankan Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka. Pelaku SNT alias Ace (44) warga Parit IV Kelurahan Kuday, Sungailiat diduga menjadi penjual toto gelap (Togel).

Sebelum tertangkap, tim Kelambit mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas permainan perjudian Togel di Jalan Naga Parit IV Kelurahan Kuday, Sungailiat. Penangkapan dilakukan Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Yadi dengan melakukan monitoring sejak Senin (20/3) pagi.

BACA JUGA:Jadi Juru Tulis Togel, Anya Kini Jadi Terdakwa

Pelaku diduga penjual togel SNT alias Ace kemudian berhasil diamankan hari itu sekitar pukul 18.00 ketika berada di kediamannya di Jalan Naga Parit IV Kelurahan Kuday. Dari hasil interogasi singkat diduga pelaku SNT mengaku telah melakukan permainan perjudian jenis Togel selama enam bulan.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Isya Noor melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia membenarkan telah diamankannya SNT diduga pelaku perjudian Togel ini. Modus yang dilakukan, pembeli menitipkan uang pasang Togel melalui SNT yang kemudian dibelikan Togel.

BACA JUGA:Jual Togel, LNP Warga Teluk Uber Ditangkap Tim Kelambit

Oleh SNT uang tersebut setelah dikumpul dan disetor kepada orang lain inisial KW di Jakarta melalui transfer bank.

"Saudari SNT ini mendapatkan keutungan dari KW 25% dari uang pemasangan perjudian jenis toto gelap tersebut," kata AKP Rene Zakharia, Jumat (24/3).

BACA JUGA:Jual Togel, Wanita dan Dua Pria di Sungailiat Diciduk Tim Kelambit

Dari tangan SNT petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel, uang tunai sekitar Rp810 ribu, kalender kertas berisi nomor Togel dan satu buah pena. Tersangka SNT terancam dijerat pasal 303 KUHPidana.(*)

BACA JUGA:Penjual Togel di Deniang Diciduk Tim Opsnal Polres Bangka

Kategori :