Sementara, dapil Bangka Tengah alokasi 30 kursi, yakni dapil Bateng 1, alokasi 11 kursi wilayah Koba, Lubuk Besar, dapil Bateng 2, alokasi10 kursi wilayah Sungai Selan Simpang Katis, Bateng 3, alokasi 9 kursi wilayah Pangkalan Baru dan Namang. Bangka Barat alokasi 30 kursi mulai dari dapil Babar 1, alokasi 8 kursi wilayah Muntok, Babar 2, alokasi 5 kursi wilayah Simpang Teritip, Babar 3, alokasi 8 kursi wilayah Jebus dan Parit Tiga, Babar 4, alokasi 9 kursi wilayah Kelapa dan Tempilang.
"Beltim masih alokasi 25 kursi mulai dari dapil Beltim 1, dengan alokasi 9 kursi wilayah Manggar dan Simpang Renggiang. Dapil Beltim 2, alokasi 10 kursi wilayah Gantung, Dendang dan Simpang Pesak dan Beltim 3, alokasi 6 kursi wilayah Kelapa Kampit dan Damar," tutupnya.
BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Jadi Komisioner KPU, Yuk Daftar Seleksi KPU 4 Kabupaten
Sementara, Dapil Pangkalpinang 1 dengan jumlah 8 kursi wilayah daerah pemilihan Kecamatan Girimaya dan Bukit Intan. Kemudian, Pangkalpinang 2 dengan jumlah 5 kursi wilayah dapil Kecamatan Rangkui. Sementara, Pangkalpinang 3 dengan jumlah 6 kursi wilayah dapil Kecamatan Taman Sari dan Pangkalbalam.
Dapil Pangkalpinang 4 ada 6 kursi di wilayah Kecamatan Gerunggang. Dan Pangkalpinang 5, alokasi 5 kursi di wilayah Kecamatan Gabek.
BACA JUGA:Timsel KPU 4 Kabupaten Umumkan Tahapan Pelaksanaan Seleksi, Simak Ini
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar menjelaskan fokus pengawasan Bawaslu yakni pada ketaatan terhadap prinsip penyelenggaraan, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi.
Kemudian, tindaklanjut masukan dari pemerintah, parpol, pemantau dan pemangku kepentingan.
"Kita harap penyerahan hasil penataan dapil yang dilakukan secara transparan. Juga pelaksanaan sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi setiap dapil kepada masyarakat. Serta ketepatan jadwal pelaksanaan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi," ujarnya.
BACA JUGA:Timsel KPU Babel Umumkan Hasil Tes Administrasi
Dari hasil hasil pengawasan, diuraikan bahwa penetapan dapil daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 tidak ada perubahan. Masih sama dengan Pemilu 2019 dengan komposisi 6 dapil dan 45 kursi. Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kota/Kabupaten tidak ada perubahan masih sama dengan Pemilu 2019, hanya ada penambahan jumlah kursi pada 3 Kabupaten/Kota yakni Basel, Bateng dan Babar.
"Beberapa catatan hasil pengawasan kita terhadap penyusunan dan penataan dapil yakni pelaksanaan uji publik belum maksimal, kurangnya aksebilitas data kepada jajaran pengawas Pemilu dan penataan dapil yang belum memerhatikan aspek kewilayahan dan geografis," tuturnya.
Bawaslu Babel berharap pasca penetapan dapil untuk memastikan jajaran KPU melakukan sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi setiap dapil kepada masyarakat.(*)
BACA JUGA:Akademisi Unmuh Dipercaya Jadi Timsel KPU Empat Kabupaten