PENYIDIK Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka akhirnya juga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah PT BPRS Cabang Sungailiat tahun 2009 sd 2011, Untung Lesmana (marketing).
Sebelumnya, Penyidik telah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap debitur Yudi Harsah. Dengan telah ditahan 2 tersangka, maka menyisakan seorang tersangka lagi yakni Truli selaku legal.
“Untuk tersangka satu lagi yakni Truli belum bisa kita lakukan penahanan. Karena dia masih dalam kondisi sakit. Ini semua demi alasan kemanusiaan saja,” ujar Kasi Pidsus, Noviansyah.
Tersangka Untung Lesmana menurutnya akan ditahan untuk 20 hari ke depan di sel tahanan Bukit Semut. Guna kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung.
“Dia kooperatif, sebelum ditahan terlebih dahulu kita periksa,” ujar mantan jaksa penyidik Pidsus Kejati Babel itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), ayat 2 dan ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sebelumnya Pidsus Kejaksaan Negeri Sungailiat telah melakukan penahanan terhadap seorang –dari 3 tersangka- perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah Yudi Harsah selaku debitur sekaligus pemborong di Sungailiat.