PANGKALPINANG - Tim opsnal subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI kemarin malam. MI diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian solar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), Sungailiat.
"Pelaku berinisial MI ini diduga kuat sebagai pelaku pencurian terhadap 9 jerigen isi 35 liter yang berisikan solar di sebuah Kapal yang berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kecamatan Sungailiat," kata Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo.
Menurut pengakuan korban, jerigen yang berisikan solar tersebut diletakkan di dalam palka bagian belakang kapal sebelum terjadinya pencurian. Berdasarkan keterangan korban, kejadiannya pada jam 4 dini hari.
Sementara itu dari hasil interogasi kepada MI mengakui atas pencurian itu. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 5 buah jerigen kosong warna biru ukuran 35 liter. Selain itu, pihak Kepolisian juga turut mengamankan 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV. Mi dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 huruf e sub Pasal 362 KUHPidana.