PANGKALPINANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Eva Gantini, Jumat (17/3) mengatakan, Tim Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) Raperda Kota Pangkalpinang. Yakni Ranperda tentang Perizinan Berusaha dan Pencabutan atas Perda No 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah Negeri Milik Pemkot Pangkalpinang.
Rapat tersebut dipimpin oleh JFT Perancang Madya, Muhamad Iqbal dan didampingi Kasubbid FPPHD, Siti Latifah.
Sedangkan Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Babel yang hadir adalah Beni Saputra, Fimansyah Berhard, Imelda Hanum, serta Analis Hukum Imam Rokhyani.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Subekti menyampaikan, agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, dipandang perlu untuk dicabut.
Sedangkan terhadap Raperda Perizinan Berusaha di Daerah dibentuk untuk memberikan kepastian berusaha dan kemudahan investasi.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, mengapresiasi Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang yang selalu bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Babel dalam melaksanakan pengharmonisasian Raperda.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dengan adanya tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Babel akan semakin memantapkan dan meyelaraskan rancangan peraturan daerah sehingga raperda yang ditetapkan nantinya harmonis dan implementatif.