Kejari Babar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi

Jumat 17-03-2023,10:45 WIB
Reporter : Cahyo
Editor : Jal

BABELPOS.ID, MUNTOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Jum'at (17/3/23). 

Adapun enam orang yang ditetapkan tersangka yakni, ASN, Honorer, maupun Mantan Kepala Desa. 

"Sesuai dengan perkembangan dan penyidikan Kejari Bangka Barat, kami menetapkan beberapa tersangka dari beberapa orang saksi, " ungkap Kepala Kejari Bangka Barat, Wawan Kustiawan, dalam Jumpa Pers. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait