Selanjutnya, pengumuman kelulusan pasca-sanggah 9-10 April 2023.
Pengisian DRH NI PPPK 11-30 April 2023. Usul penetapan NI PPPK 24 April-18 Mei 2023.
3.043 Pelamar
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani sudah menyampaikan penjelasan terkait nasib 3.043 pelamar kategori P1 pada seleksi PPPK Guru 2022.
Sebanyak 3.043 P1 tersebut sebelumnya dibatalkan penempatannya, berdasar Pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 yang diteken Prof Nunuk.
Nah, Prof Nunuk menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.
"Ada empat poin penting yang perlu dipahami,” ujar Prof Nunuk, dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id, Selasa (14/3).
Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi.
“Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya,” kata Prof Nunuk.
Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. “Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.”
Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
Keempat, kata Prof Nunuk, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
Prof Nunuk lantas memberikan semangat kepada para pelamar seleksi PPPK Guru 2022 yang belum mendapatkan penempatan tersebut.
“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini,” kata Prof Nunuk.