PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi menetapkan pria berinisial SU dalam kasus memperjual belikan satwa yang dilindungi. Satwa yang dilindungi tersebut berupa 2 jenis kucing hutan dan 4 musang pandan.
Dikatakan kabid humas AKBP Jojo Sutarjo, SU diamankan petugas karena berulang kali membawa hewan dilindungi dari Palembang menuju Pangkalpinang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian. “SU itu dalam kasus ini merupakan sopir. Dia sudah beberapa kalli bolak-balik bawa satwa itu dari Palembang lalu dijual di Pangkalpinang,” sebut Jojo.
Kasus berhasil diungkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada kendaraan yang dicurigai mengangkut satwa liar itu. Lalu diselidi petugas dan berhasil mengamankan pengendara mobil yakni berinisial SU dan satwa dilindungi tanpa izin.
Kini sopir telah jerat dengan pasal 21 Ayat 2 huruf a dari undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.