PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – JPU Rita Rizona dari Kejari Pangkalpinang mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara pencurian sepeda motor dengan terdakwa Rafi Ahmad bersama-sama dengan terdakwa Loizki Andre Yan. Kasus terjadi pada 22 November 2022 sekitar pukul 19.45 WIB dengan TKP bertempat di depan teras kontarakan saksi korban Agung Kabungsu als Agung di jalan Rambutan III, Keramat.
Para terdakwa dinilai telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa Yan mendatangi terdakwa Rafi yang berada di rumah orangtua para terdakwa di jalan Pahlawan XII, Kacang Pedang. Lalu terdakwa Rafi berinisiatif untuk mengajak terdakwa Yan mencuri sepeda motor. Sekira pukul 18.30 WIB, para terdakwa berangkat dari rumah orang tua terdakwa, terdakwa Yan memboceng terdakwa Rafi dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna hitam dengan Noka: MH1JM9119LK102582 dengan nosin: JM91E1105225 tanpa nomor polisi yang juga merupakan barang hasil curian para terdakwa di jalan Mawar, Tua Tunu Indah. kec. Gerunggang kota. Pangkalpinang pada sekira awal bulan Oktober 2022.Kemudian pada saat melintasi Jl. Rambutan III Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota.
Terdakwa Rafi melihat ada 1 unit sepeda motor Yamaha RX-K 135 tahun 2003 warna hijau dengan BN-6215-RT sedang diparkirkan di teras depan rumah kos/kontrakan di jalan Rambutan. Lalu terdakwa Rafi menyuruh terdakwa Yan untuk berhentikan sepeda motor. Setelah itu, terdakwa Rafi langsung turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati sepeda motor Yamaha RX-K 135 tahun 2003 warna hijau dengan BN-6215-RT tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci stangnya.
Rafi langsung mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah kos/ kontrakan saksi Agung Kabungsu als Agung sekira kurang lebih 20 meter. Lalu terdakwa Yan membantu mendorong 1 dengan menggunakan kaki sambil menaiki 1 unit sepeda motor Honda Beatnya menuju ke rumah orang tua terdakwa di jalan Pahlawan XII, Kacang Pedang.
Terdakwa dijerat pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.