Negara Rugi Rp 8,6 M, Darimana? Dodot: Siapa Mafia?

Senin 13-03-2023,08:15 WIB
Editor : Babelpos

BABELPOS.ID - KETUA Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI), H Ismiryadi yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), meminta agar berbicara soal pertimahan dengan segala tetek bengeknya secara terukur dan hati-hati.

''Memerangi mafia, siapa yang mafia?'' ujar Dodot kepada Babel Pos, kemarin (12/3).

Karena yang dinamakan mafia tentunya semua tindak-tanduknya dalam berusaha bertentangan dengan hukum, serta menyebabkan negara dirugikan secara besar-besaran.  

''Misalnya, melakukan penyelundupan? Apakah ada ditemukan? Indikasi pernyataan soal mafia itu tidak jelas,'' ujar Dodot tegas.

Dikatakan, dalam beberapa tahun ini --terutama 10-15 tahun terakhir--, sudah sangat jelas untuk kegiatan-kegiatan penyelundupan sudah hampir tidak ada.

''Kalaupun masih ada, itu disebabkan harga pasir timah murah di tingkat rakyat penambang. Perbedaan harga antara harga di dalam dan luar negeri yang terlalu jauh,'' ujar Dodot kemudian.

Soal indikasi negara dirugikan sampai Rp 8,6 Triliun, ditegaskan Dodot sangat tidak berdasar.

''Terlepas dari soal legal dan ilegal, dalam pelaksanaan pertambangan atau tata kelola timah, dikatakan negara dirugikan. Coba lihat teknis pelaksanaannya bagaimana? Apakah negara dirugikan dari teknis itu?'' ujar Dodot.

Di sini Dodot meminta agar berhati-hati menyampaikan argumen, karena pertimahan ini berurusan langsung dengan hajat hidup rakyat khususnya penambang.  

''Karena perbedaan penambangan pasir timah dengan mineral lainnya adalah keterlibatan langsung rakyat dalam penambangan dengan pola tambang-tambang rakyat sangat berbeda dengan pola penambang nikel, bauksit, tembaga dan lain-lainnya. Kalau kita bongkar, kondisi itu sudah terjadi di zaman Kesultanan Palembang hingga sekarang. Coba baca sejarah pertimahan,'' tutur Dodot.

Bagaimana yang soal teknis?

''Waktu pengajuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) masing-masing perusahaan, sudah menjadi persyaratan penting adalah bukti lunas Pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan lain-lain,'' tukas Dodot.

Untuk pelaksanaan reklamasi tersebut, semua diatur oleh pemerintah pusat melalui Departemen yang ditunjuk. Karena kalau tidak ada bukti pelunasan itu, tidak akan mungkin RKAB diproses, dan artinya tidak akan direkomendasi untuk disetujui. Dan saya yakin, semua orang yang sudah lama bermain di timah termasuk kalangan pejabat terutama di Dinas dan Kementerian terkait sangat paham itu,'' sindir Dodot lugas.

Tidak hanya sebatas itu saja, dalam mengaliri biji pasir timah dari tambang-tambang rakyat ke kolektor, lalu ke smelter-smelter, kemudian diproses. Setelah menjadi tin ingot untuk dieksport, pengusaha harus bayar royati,'' tutur Dodot.

Kalau tidak bayar bagaimana?

Kategori :