PANGKALPINANG – Majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang diketuai Mulyadi beranggota hakim Dewi dan Warsono memvonis penjara 7 terdakwa perkara korupsi kredit fiktif dalam pembiayaan Al-Murabahah 2015 pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali.
Para terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berikut vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa itu:
Putusan majelis hakim tindak pidana korupsi hari ini Kamis tgl 9 Maret 2023 sbb:
1. Terdakwa Yogi Arusastrawan diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor
- Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan
2. Terdakwa Bambang Ermanto diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor
- Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti sebesar Rp. 1 juta rupiah susbsidair 2 bulan penjara
3. Terdakwa Basri diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor
- Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti sebesar Rp. 250.000,- susbsidair 2 bulan penjara
4. Abdul Rahim diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor
- Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan
5. Terdakwa Yusman diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor