BABELPOS.ID, MUNTOK - Satlantas Polres Bangka Barat meminta diduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Hendri alias Khingku warga Desa Kelabat segera menyerahkan diri.
Diketahui kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Raya Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga Minggu (26/2/2023 ) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat AKP M Hardi mengungkapkan dari keterangan pihak keluarga korban, Hendri alias Khingku hendak pulang, meluncur dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dari arah Dusun Pala menuju Parittiga.
Namun, naasnya Hendri ditemukan warga di sekitar TKP atau Jalan Raya Dusun Pelawan tergeletak dalam keadaan meninggal dunia.
"Saya ke TKP, yang di Parittiga itu korban tabrak lari, korbannya meninggal dunia," ujar AKP Hardi, Kamis (2/3/23).
BACA JUGA:Kecelakaan yang Menewaskan Seorang Pelajar di Sungaiselan Ternyata Korban Tabrak Lari
Kasat juga menyebutkan di TKP pihaknya menemukan potongan bumper bagian depan mobil yang diduga akibat kecelakaan yang menewaskan Hendri.
"Kita di TKP memukan potongan bumper depan kendaran roda empat dan lambang kendaraan Suzuki yang diduga lawan dari kendaraan roda dua korban," bebernya.
Saat ini Satlantas Polres Bangka Barat masih menyelidiki keberadaan mobil yang diduga menabrak Hendri.
"Kasus ini dalam proses penyelidikan, kami mengimbau agar warga senantiasa berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas, dan jika terlibat kecelakaan, terutama pengendara yang menabrak, untuk tidak melarikan diri," ucapnya.
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Kerabut, Wanita Ini Meninggal Dunia
Menurutnya, pengendara tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan serta perihal tabrak lari diatur dalam Pasal 312 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi harus bertanggung jawab jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut," sebutnya.
Diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. (*)