Setelah Debitur BPRS Babel, Yudi Ditahan, Jaksa: Tiga Tersangka Dulu?

Senin 27-02-2023,07:00 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

PIDSUS Kejaksaan Negeri Sungailiat sudah melakukan penahanan terhadap seorang –dari 3 tersangka- perkara Tipikor pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah PT BPRS Bangka Belitung (Babel), pada kantor pusat operasi/kantor cabang Sungailiat tahun 2009 sd 2011. 

Adalah Yudi Harsah selaku debitur sekaligus pemborong di Sungailiat. Adapun untuk 2 tersangka lainya dari pihak BPRS Sungailiat yakni Untung Lesmana (selaku marketing) dan Truli (legal).

Dikatakan Kasi Pidsus Noviansyah kerugian negara dalam perkara tersebut adalah total lost yakni Rp 3.125.000.000.  

“Sementara ini kita tetapkan 3 tersangka dulu. Seorang dari pihak debitur 2 sisanya dari pihak BPRS,” kata Noviansyah.

“Untuk tersangka Yudi kita tahan pertama demi kelancaran penyidikan yang sedang berlangsung. Dimana Yudi tidak tinggal di Bangka melainkan di Jakarta. Guna menghindari hal tak diinginkan seperti kabur ataupun menghilangkan barang bukti maka penahananya kita lakukan duluan,” ujarnya.

“Tidak akan ada tebang pilih ataupun perbedaan perlakuan. Untuk tersangka Untung Lesmana dia masih sebagai karyawan aktif di BPRS Bangka Belitung sebagai Kadiv Kepatuhan. Selama ini dia kooperatif dan kecil dugaan untuk melarikan diri,” tukasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), ayat 2  dan ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kasus ini sendiri berawal dari pinjaman sebesar Rp 3 milyar di tahun 2010 itu dipergunakan oleh tersangka Yudi untuk proyek pembangunan salah satu gedung milik STAIN SAS Bangka yang kini sudah berubah nama menjadi IAIN SAS. Namun sayangnya proyek tersebut akhirnya macet.

Dari penelusuran harian ini di tahun 2010 lalu sang debitur memperoleh pinjaman kredit pembiayaan lebih dari Rp 3 milyar itu. Dugaan modus yang terjadi kalau uang tersebut lalu digunakan untuk membeli lahan senilai Rp 1 milyar. Padahal harga aslinya hanya Rp 200 juta.

Tanah tersebut juga akhirnya dijadikan agunan. Namun parahnya ternyata tanah yang diagunkan tersebut ternyata sudah dimiliki orang lain.  Menariknya lagi disebut-sebut Yudi malah sempat kabur ke luar daerah.

PH: Jangan Tebang Pilih

Terpisah penasehat hukum, Gala Adhi Dharma mengingatkan pihak penyidik agar jangan sampai tebang pilih dalam penanganan perkara. Mengingat 2 tersangka lainya tidak dilakukan penahanan secara bersamaan dengan klienya. 

“Kita sesalkan juga entah kenapa penyidiknya tidak melakukan penahanan yang sama dengan klien kami. Mestinya agar adanya rasa keadilan dalam perkara harus dilakukan penanganan perkara secara fair. Mestinya 2 tersangka yang sama juga harus ditahan,” kata Gala kepada harian ini.

Gala juga mengingatkan agar jangan sampai lama untuk melakukan penahanan terhadap 2 tersangka lainya. Selain itu juga Gala mendesak agar pimpinan cabang BPRS Sungailiat kala itu –yang juga  atasan Untung- agar ditetapkan tersangka yang sama. 

“Sementara ini baru 2 tersangka yang dijerat penyidik dari internal BPRS. Kita juga mendesak penyidik agar meminta pertanggung jawaban hukum yang sama,” ujarnya.

Kategori :