BABELPOS.ID, MUNTOK - Sejak Januari hingga pertengahan Februari 2023, Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba.
Dari sembilan kasus itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 112,04 gram dan 16 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Babar, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan, salah satu diantaranya ada seorang residivis.
"Semuanya kurir. Ada residivis satu orang inisial SY," ungkap Eddy, saat Konferensi Pers, Senin (20/2/23).
BACA JUGA:Tim Hantu Amankan Sabu 100 Juta
AKP Eddy menyebutkan para tersangka yang diamankan merupakan target operasi (TO). Ke semmbilan orang itu mengakui narkoba itu didapatkan dari Pangkalpinang.
"Sembilan ini target TO, setelah dilakukan penangkapan mereka mengakui barang itu ataupun ekstasi yang kami amankan dapat dari teman-temanya yang berada di Pangkalpinang," bebernya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, paling banyak kasus yang terjadi adalah di Kecamatan Muntok.
"Peredaran di kalangan penambang dengan jumlah Kecamatan Muntok 7 kasus, Simpang Teritip 1 kasus dan Kecamatan Tempilang 1 kasus," terangnya.
BACA JUGA:Miliki 61 Paket Sabu-Sabu, Pria di Muntok diciduk Polisi di Kontrakan
Eddy menambahkan dari sembilan pelaku, pasal yang diberikan berbeda-beda berdasarkan banyaknya barang bukti.
Adapun bagi tersangka berinisial, DR, RA, FH, DA,YG dan SY diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk tersangka ZA dan AF diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Pegang Sabu 5,92 gram, Pria di Muntok Diciduk Tim Hantu