BABELPOS.ID, TOBOALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) saat ini sedang fokus dalam pengawasan Prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh para petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Patarlih).
Ferry selaku Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Basel menjelaskan, pengawasan ini sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Kepatuhan Prosedur Coklit.
"Petugas Patarlih harus datang sendiri untuk mencoklit, tidak boleh diwakilkan serta memberikan keterangan kepada orang yang sudah tercoklit status pemilihannya," ungkapnya, Kamis (16/02)
BACA JUGA:Setahun Menuju Pemilu, Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawasan
Dalam pengawasan tersebut Bawaslu memastikan apakah sudah betul dalam memberikan keterangan status bagi pemilih yang telah selesai dicoklit.
"Kita juga memastikan bahwa stiker coklit telah tertempel di rumah - rumah yang telah tercoklit," ucap Ferry.
Dikatakannya saat ini dari laporan pengawas di desa dan kelurahan bahwa 254 TPS yang telah terawasi hingga hari ke 3, dan petugas pantarlih telah mematuhi prosedur tata cara coklit.
"Apabila terjadi perbedaan data atau temuan nanti kita Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan atau rekomendasi ke KPU," jelasnya.
BACA JUGA:Libatkan Panwascam dan PPK, Bawaslu Pangkalpinang Gelar Rakor Pengawasan Peserta Pemilu
Kalau nanti masyarakat tidak terdaftar sebagai pemilih, tidak coklit oleh Pantarlih, dipisahkan TPS dalam 1 KK dan tidak didaftarkan pada TPS dengan jarak dan waktu terdekat oleh petugas Pantarlih segera laporkan ke posko kawal hak pilih.
"Akan segera kita tindak lanjuti sesuai prosedur, saran perbaikan maupun rekomendasi," pungkasnya.(*)