11 Kecelakaan Kerja di 2022, Ada 7 Pekerja Meninggal

Rabu 15-02-2023,07:00 WIB
Reporter : Julian Amrie
Editor : Babelpos

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Belitung (Babel) mencatat ada sebanyak 11 pengaduan terkait kecelakaan kerja yang terjadi selama tahun 2022. Dan tujuh dari jumlah pengaduan laka kerja tersebut dilaporkan meninggal dunia.

"Ya ada tujuh yang meninggal, agak tergolong tinggi. Jadi ada 11 pengaduan yang kita terima selama 2022, dan semua ditindaklanjuti. Delapan diantaranya dinyatakan sudah selesai, tersisa tiga pengaduan dalam proses," ujar Kabid Kabid Pengawasan Hubungan Industrial (HI) dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi, Selasa (14/2) kemarin.

Diterangkan Agus, bahwa pengaduan laka kerja ini diproses pihaknya ini berdasarkan laporan yang masuk, atau informasi yang diterima di lapangan. "Ya, harus ada laporan dulu. Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa bertindak," katanya.

Lewat pelaporan tersebut, lanjut Agus, Disnaker akan menurunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan. blbaik dari sisi peralatan kerja pekerja hingga hak-hak yang diterima oleh pekerja itu sendiri. "Tentunya kami juga akan menelusuri kejadian laka kerja, apa disebabkan dari peralatan yang kurang memadai dan lain sebagainya yang harus diperbaiki oleh perusahaan," terangnya.

Dalam proses peralatan keselamatan pekerja ini dilihat dari uji riksanya. Dikatakan Agus, hal itu bisa dilakukan Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3)  atau spesialis yang ada di Disnaker. "K3 ini mestinya harus disadari oleh seluruh pemilik perusahaan karena penting. Punishment tentu ada, yang paling berat itu pencabutan izin, atau tutup. Kami bisa hentikan, atau memberikan rekomendasi bahwa peralatan pekerja ini tidak layak," ungkapnya.

Sesuai aturan yang berlaku, ditegaskan dia juga, bahwa setiap kejadian laka kerja ini harusnya dilaporkan ke Disnaker, sehingga pihaknya bisa melakukan tindakan. Kemudian memandang apa yang perlu untuk mebcegahan ke depannya. "Kita ingin menekan angka laka kerja ini," ungkapnya.

Disamping itu memenuhi upah pekerja sesuai UMP, pihaknya mengimbau perusahaan agar dapat menyertakan pekerjanya para jaminan sosial baik keselamatan serta jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). "Paling itu JKK-JMK pekerja, kita tidak berharap terjadi, tapi kalau terjadi minimal si pekerja sudah terlindungi dari segi jaminan sosial, dan perusahaan juga banyak sekali terbantu manfaatnya," imbuhnya.

Kategori :