23. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat atau tanda kepada regu penembak untuk menembak serentak.
24. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
25. Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana. Apabila menurut dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan tembakan pengakhir.
26. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan tembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.
27. Tembakan pengakhir ini dapat diulangi jika menurut dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.
28. Pelaksanaan hukuman mati selesai jika dokter sudah menyatakan tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
29. Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu tembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.
30. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor bahwa pelaksanaan eksekusi mati telah selesai dilakukan.
Itulah informasi 30 urutan cara eksekusi mati di Indonesia, tahu 3 hari sebelum ajal menjemput, termasuk Ferdy Sambo yang divonis mati.