BABELPOS.ID, KOBA - Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali mengungkap kasus Narkotika jenis ganja. Kali ini di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Simpang Perlang dengan pelaku Alfan Maulana alias Sik.
Pemuda 22 tahun yang belum bekerja ini merupakan warga Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
BACA JUGA:Warga Koba Simpan Ganja 560 Gram di Gudang Rumah Kosong
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, S.H mengatakan Alfan diamankan pada Jumat, 20 Januari 2023 sekira pukul 12.30 Wib.
"Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mengamankan Alfan di sebuah rumah kontrakan, tepatnya di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Simpang," jelasnya kepada babelpos.id, Rabu (8/2).
BACA JUGA:Warga Arung Dalam Ini Simpan 5 Paket Ganja
Dikatakan Iptu Windaris, 1 paket ganja yang berhasil diamankan, kondisinya dibungkus menggunakan kertas koran dan dimasukkan ke dalam kotak rokok merek Djitoe Bold warna Hitam.
"Pada saat itu, paket ganja ini disimpan tersangka di bagian dapur rumah kontrakan, tepatnya di bawah kompor gas," ungkapnya.
BACA JUGA:Dua Bungkus Plastik Ganja Milik Ardi
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut.
"Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)
BACA JUGA:Kasus Ganja Pertama di Bangka Tengah, Ini Kata Kasatres Narkoba