PANGKALPINANG - Ratusan karyawan PT Timah Tbk mengikuti Edukasi Perpajakan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang di Graha Timah Pangkalpinang, Selasa (7/3/2023).
Edukasi perpajakan tentang Pemadanan NIK-NPWP, Pelapor SPT Tahunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Selain melakukan edukasi juga digelar simulasi pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan yang langsung dilakukan para karyawan Timah.
Edukasi ini juga dihadiri oleh Direktur SDM PT Timah Tbk, Yennita, Kepala Kantor KPP Pangkalpinang Muchamad Arifin, Kepala Divisi di Lingkungan PT Timah Tbk dan karyawan.
Kepala Kantor KPP Pangkalpinang Muchamad Arifin mengatakan, pihaknya terus melakukan reformasi perpajakan. Kegiatan ini juga sebagai sarana edukasi agar karyawan timah bisa mendapatkan informasi yang valid tentang perpajakan.
Salah satu yang saatnya ini sedang gencar disosialisasikan yakni pemadanan NIK-NPWP karena akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 nanti.
"Banyak informasi yang tidak produktif beredar di media sosial seperti setiap yang punya NIK bakal dipajakin. Padahal kan enggak begitu. Dengan adanya edukasi ini kami berharap karyawan timah mendapatkan informasi yang benar," katanya.
Ia menyebutkan, pemadanan NIK-NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
"Pemadanan NIK NPWP ini upaya kita untuk mendukung gerakan Pemerintah satu data Indonesia untuk semua keperluan warga negara. Nantinya NIK sebagai sarana administrasi perpajakan," katanya.
Ia menyebutkan, mulai 1 Januari 204 mendatang seluruh fasilitas perpajakan baik hak dan kewajiban akan menggunakan NIK tidak lagi menggunakan NPWP.
"Per 1 Januari 2024 seluruh fasilitas perpajakan hak dan kewajiban dilaksanakan dengan menggunakan NIK tidak lagi menggunakan NPWP. Jika itu tidak divalidkan hingga 1 Januari 2024, bisa menganggu layanan perpajakan seperti pemotongan PPH yang lebih besar," katanya.
Ia berharap, pegawai BUMN khususnya PT Timah Tbk dapat menjadi pionir dalam pemanafaatan NIK menjadi NPWP.
"Kami gencar melakukan edukasi kepada Forkompinda, seharusnya ASN dan BUMN memberikan contoh kepada masyaraka, karena sudah melakukan lebih dulu," pesannya.
Sementara itu, Direktur SDM PT Timah Tbk Yennita mendukung pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Hal ini untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak. Selain itu, Insan Timah juga diminta untuk segera memandakan NIK-NPWP ini.