Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Surat Pencatatan KIK “Tengkelesak Lenggang” Kepada Bupati Beltim

Sabtu 28-01-2023,21:38 WIB
Reporter : Humas Kanwil KemenkumHAM Babel
Editor : Babelpos

BELITUNG TIMUR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto serahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang” kepada Bupati Belitung Timur, Burhanudin, Jumat (27/1) di Rumah Dinas Bupati.

Kustodian KIK tersebut adalah Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Timur, yang berlokasi di Manggar Kabupaten Belitung Timur. Tengkelesak Lenggang tersebut dilaporkan kepada Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham oleh Yeni Srihartati. Saat ini Tengkelesak Lenggang telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia, dengan nomor pencatatan SDG19202300002. Pencacatan ini beradasarkan pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi inisiatif yang luar biasa dari Pemkab Beltim dalam pengajuan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. “Semoga pencatatan KIK ini memberikan nilai tambah bagi perekonomian Beltim,” kata Harun yang berasal dari Belinyu Bangka tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini menyampaikan, hingga saat ini Kabupaten Belitung Timur telah mencatatkan banyak Kekayaan Intelektual Komunal, yang terdiri dari 26 Ekspresi Budaya Tradisional, yaitu Beraben Gasing, Telo Seroja, Tari Nganten Herdek, Kawin Herdek Tari Tigel, Tari Gajah, Pong Pong Alu, Bula Cibok, Tukar Batang, Kelapak Antu, Kepalak Ular, Terumpet Daun Kelapak, Kipas Bua Karet, Keritekkan, Melekik Karet, Limpar Karet, Angkup, Sepen Buding, Rudat Bangka Belitung, Hadrah Gendang Empat, Lesong Ketintong, Antu Bubu, Sepen Penyok, Seni Gambus Ombak Berayun, Dul muluk tiang Balai Kembiri, dan Campak Darat “Kemboja Besaot”.

Kemudian ada 16 Pengetahuan Tradisional, yaitu Belacan Habang, Bongkol, Kue Bolu Kuci, Penyurong, Bubor Nunu, Bebanjor, Serawe, Aruk Gelagau, Pumpuk Menggale, Mie Rebus, Pisang Pincang, Mengundang, Emping Beras, Nirok Nanggok, Tanah Buntal Gangan, dan Gangga.

Kemudian ada 3 Sumber Daya Genetik, yaitu Tengkelesak Lenggang, Sukun Manggar, dan Madu H. Trigona Itama (dalam proses verifikasi), serta 1 Potensi Indikasi Geografis, yaitu Madu Teran (dalam proses verifikasi).

Bupati Beltim, Burhanudin menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Babel atas penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Sumber Daya Genetik “Tengkelesak Lenggang”. 

“Semoga pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini dapat menjadi pemantik untuk memajukan daerah. Kedepannya kami akan berupaya mendorong masyarakat Beltim untuk melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual, sehingga dapat perlindungan hukum,” pungkas Burhanudin.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Adi Riyanto, Kepala Bidang HAM, Suherman, beserta jajaran.

Sementara dari jajaran Belitung Timur dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Perdagangan, Harli Agusta, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Koperasi UMKM, Abdul Rohim, perwakilan dari Dinas Pertanian, Asbullah.

Kategori :