Kemudian adalah dengan melakukan mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) apabila masa jabatan yang tersisa lebih dari satu tahun.
"Masa jabatan yang bersangkutan (Sapawi-red) ini akan habis pada Desember 2024 mendatang, berarti masih tersisa setahun lebih, jadi kemungkinan besar akan menggunakan mekanisme PAW," jelasnya.
BACA JUGA:PT. MSK Salurkan 20 Kursi Roda untuk Warga Bateng yang Lumpuh dan Alami Kecelakaan
Lebih lanjut, proses PAW dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan perwakilan masyarakat seperti RT, RW, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan nelayan, perwakilan petani dan lain-lain.
"Jadi yang memilih PAW itu semua unsur yang ada di desa tersebut dengan cara pemungutan suara terbatas," tutupnya. (**)