PANGKALPINANG – JPU Rizaldi dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara judi dengan terdakwa Anya. Anya sendiri merupakan juru tulis dalam pemesanan togel. Adapun bos adalah Lie Kon Hiung (dituntut berkas berbeda).
Dalam dakwaan terdakwa dinilai telah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Kasus terjadi pada 29 September 2022 pukul 15.20 WIB TKP bertempat di jalan Teluk Bayur, Pasir Putih.
Berawal ketika terdakwa Anya ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian Polda Bangka Belitung pada 29 September 2022 sekira pukul 15.20 WIB bertempat di jalan Teluk Bayur karena menjalankan permainan judi jenis Togel.
Permainan judi Togel adalah permainan yang dilakukan dengan cara menebak angka atau nomor yang akan dikeluarkan bandar, dan apabila angka atau nomor yang dibeli oleh pemain judi togel keluar maka ia akan memenangkan permainan judi togel tersebut. Apabila pemain judi togel memasang 2 angka dengan membeli senilai Rp 1.000 dan nomornya keluar maka ia akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp 60.000.
Kemudian apabila memasang 3 angka dengan membeli senilai Rp 1.000 dan nomor yang dipasang keluar maka ia akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp 400.000 dan apabila memasang dengan 4 angka dengan membeli senilai Rp 1.000 dan nomor yang dipasang keluar maka ia mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp 2.500.000. Begitu pula seterusnya berlaku kelipatannya.
Bahwa selain dengan angka atau nomor, pemain judi togel juga dapat membeli dengan shio binatang yaitu Monyet, Shio Kambing, Shio Kuda, Shio Ular, Shio Naga, Shio Kelinci, Shio Macan, Shio Sapi, Shio Tikus, Shio Babi, Shio Anjing, Shio Ayam yang mana pembeli yang memasang Shio paling kecil seharga Rp 5.000 dan jika menang akan mendapatkan uang sebesar Rp 45.000.
Bahwa Phang Kon Nia Als Anya bertugas selaku juru tulis dan kemudian menyerahkan hasil rekapan serta uang hasil permainan judi togel yang diperoleh kepada terdakwa Lie Kon Hiung als Ahiung als Akung. Terdakwa dijerat dengan pasal 303 KUHP.