“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,”
kata Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis 19 Januari 2023.
Dilanjutkan, kebijakan formulasi komponen BPIH ini diambil dalam upaya menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depan.
Pembebanan Bipih mesti menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam usulan itu, hal paling logis yang dijaga adalah agar di BPKH tidak tergerus.
Artinya dana manfaat dikurangi hingga tinggal 30 persen. Sedangkan 70 persen menjadi tanggung jawab calon Jemaah haji.
Diketahui, kuota haji Indonesia pada 2023 mencapai 221.000 jemaah tanpa adanya pembatasan usia.
Hal tersebut sesuai kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
Ketetapan tersebut tertuang dalam penandatanganan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023, Minggu 8 Januari 2022.
Kesepakatan ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah, di Jeddah, Minggu 8 Januari.
Menteri Agama Yaqut Cholil menyatakan, jumlah kuota haji Indonesia pada 2023 mencapai 221.000 jemaah.
Terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan sebanyak 17.680 orang jemaah haji khusus. Kemudian untuk petugas haji, Indonesia mendapatkan sebanyak 4.200 kuota.
Pada kesepakatan tersebut juga ikut diatur terkait pendaratan pesawat di Jeddah dan Madinah.
Kemudian terdapat sejumlah kebijakan baru yang berkaitan dengan pelayanan haji 2023.
Menurut Menag Yaqut Cholil, pada pertemuan tersebut juga kedua belah pihak sepakat untuk tidak ada pembatasan usia untuk calon jemaah haji Indonesia.
Sebelumnya, karena pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan soal pembatasan usia.