TIM penasihat hukum bakal menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus itu.
Hukuman pidana penjara seumur hidup maksudnya adalah terpidana dihukum mendekam di penjara hingga tutup usia. Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya bakal menyampaikan bukti-bukti yang lengkap guna melawan tuntutan JPU dalam agenda sidang pledoi, pekan depan.
"Nanti kami ungkap lebih lengkap dalam pembelaan kami, fakta-fakta apa yang terkait, bukti-bukti apa yang relevan untuk meng-counter apa yang disampaikan JPU. Dari sisi kami sebagai penasihat hukum maupun dari sisi Pak Sambo," kata Rasamala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seusai sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1).
Rasamala menilai tuntutan jaksa tidak lengkap dan utuh dari fakta persidangan.
"Memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah di ungkapkan sejak persidangan pertama, terutama di agenda acara pembuktian dari saksi-saksi dan alat bukti," ucap Rasamala.
Mantan pegawai KPK itu menyatakan pihaknya bakal menunjukkan konstruksi pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo, sehingga apa yang disampaikan JPU tak terbukti. "Karena fokus JPU dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Apakah benar pembunuhan berencana itu terbukti? Nanti kami akan sampaikan juga dari sisi penasihat hukum," tutur Rasamala Aritonang.
Ferdy Sambo dituntut perkara seumur hidup oleh JPU dalam persidangan perkar pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, hari ini.
Menurut JPU, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu dan merintangi penyidikan kasus itu. JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara itu menyatakan Ferdy Sambo terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga melanggar Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana. JPU juga menganggap Ferdy Sambo sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Yosua terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Tuntuan kedua JPU untuk Ferdy Sambo ialah soal hukuman. “….menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU Rudi Irmawan pada persidangan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1). Adapun tuntutan ketiga mengenai barang bukti agar dikembalikan kepada JPU. “Empat, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Jaksa Rudy. JPU mendakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
JPU menganggap Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana itu. Mantan polisi dengan pangkat terakhir irjen itu memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Oleh karena itu, JPU mendakwa Ferdy Sambo c.s. dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.