“Di sini (Keterangan Stelly) saudara bilang kalau mau untung harus ada lima SPBU dong, pernah enggak bilang gitu?, tanya Hakim Dwi.
“Tidak pernah,” jawab terdakwa.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Raditya menyatakan kliennya tak pernah meminta kepada Stelly untuk berbisnis SPBU tetapi hanya meminta dana talang.
“Pak Irfan meminta tolong talangin dulu, beliin pom bensin,” ucap Raditya ditemui seusai sidang. Didasarkan keterangan yang disampaikan oleh kliennya di sidang, Raditya mengatakan bahwa unsur TPPU semestinya tidak bisa dikenakan sebab pidana Pasalnya belum terbukti.
Bahkan, kasus itu kemungkinan dapat masuk ke ranah perdata karena berupata utang piutang antarakedua belah pihak.
“Sekarang kami serahkan ke hakim. Hakim bisa menilai dengan fakta persidangan dan bukti yang ada. Mau dilarikan ke mana perkara ini,” ucapnya.