Pecatan TNI Ditangkap Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Minggu 15-01-2023,10:22 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Babelpos

Modus Tawarkan Pekerjaan di Kejaksaan Agung RI

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - PA alias Papi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria paruh baya berusia 51 tahun itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan imbalan sejumlah uang.

Papi yang diketahui sebagai pecatan TNI pada 2012 ini ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang saat berada di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Jumat (13/1/2023) lalu. Diduga pelaku ini hendak melarikan diri keluar Pulau Bangka.

"Benar, kita mengamankan seorang pria pecatan TNI atas kasus dugaan penipuan. Saat ini sudah kita amankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Babel Pos, Minggu (15/1/2023). 

Adi Putra mengatakan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya sudah koordinasi dengan Polisi Militer terkait status pelaku ini. Kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pihaknya pun langsung memburu pelaku. 

"Kami mendapat informasi bahwa target saat ini berada di bandara, kita cari di setiap pintu masuk atau keluar ini antisipasi agar target tidak melarikan diri," tegas Adi Putra. 

Tak berselang lama, kata Adi Putra, pelaku pun ditemukan sedang bersembunyi di balik pintu ruangan tunggu keberangkatan.

"Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia memang benar ada menjanjikan kepada korban akan membantu korban untuk bekerja di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan dengan jaminan uang sebesar Rp80 juta untuk tamatan SMA," beber Adi Putra. 

Adi Putra menjelaskan, sebelumnya peristiwa digaan penipuan ini terjadi pada Rabu (13/7/2022) lalu di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Simpang Terminal Girimaya. 

Saat itu, kata dia, korban atas nama Uslanda bertemu pelaku untuk membahas memasukan anak korban bekerja di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai pegawai. Agar rencana tersebut berhasil, pelaku pun meminta uang sejumlah Rp93.509.000.

Hanya saja, lanjut perwira balok tiga ini, setelah uang tersebut di berikan oleh korban ke pelaku, hingga saat ini anak korban belum juga di angkat menjadi pegawai Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

"Dihadapan pihak kepolisian, pelaku mengaku telah berkoordinasi dengan temannya di Jakarta untuk membantu anak korban dan meminta uang Rp 80 juta dan meminta biaya operasional selama di Jakarta kepada korban dengan total uang sebesar Rp13 juta yang di transfer korban sebanyak 4 kali dengan hari dan tanggal yang berbeda," terang Adi Putra. 

Merasa telah tertipu, tambahnya, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang. 

"Jadi bermodal laporan itu, kita melakukan lidik terhadap keberadaan pelaku dan alhamdulillah pada Jumat lalu sudah berhasil diamankan di Bandara Depati Amir," katanya.

Selain mengamankan pelaku, dikatakan Adi Putra, turut pula diamankan barang bukti berupa rangkap rekening koran BCA, rangkap rekening koran Bank Mandiri, bukti transfer aplikasi flip dan handphone. 

Kategori :