c. izin.
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
KontraklPerjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk penjualan.
''Saya kita dari semua ini, jelaskan?'' ujar Adystia menghindari polemik.
Kajati: Kita Merah Putih
Sementara itu, Plt Kajati Bangka Belitung (Babel) Dr Harli Siregar juga tak jauh beda. Ia mengatakan sebagai pihak penuntut sudah 'merah putih' dalam penanganan perkara tersebut. Artinya seratus persen penuntutan semata-mata didasari penyelamatan hasil kekayaan alam daerah ini.
"Kita merah putih saja, gak ada niatan lain selain untuk kepentingan menyelamatkan kekayaan alam kita. Intinya jangan sampai negara dirugikan," kata Harli kepada Babel Pos, kemarin.