Sanksi Perda Covid-19 Babel Diminta Dicabut

Jumat 06-01-2023,08:00 WIB
Reporter : Julian Amrie
Editor : Babelpos

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Pemerintah pusat resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), penjelasan pencabutan ini pun telah disampaikan ke seluruh daerah berikut dengan arahannya.

Salah satu arahan berkenaan dengan pencabutan PPKM ini, bahwa daerah juga turu mencabut peraturan daerah (Perda) atau sejenisnya berkenaan dengan kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin mengaku akan mendiskusikan hal tersebut dengan jajarannya. Namun dengan terlebih dahulu menunggu instruksi Presiden RI. "Kita tunggu intruksinya," ujar Ridwan beberapa hari yang lalu.

Diketahui Pemprov Babel memilii Perda pengetatat aktivitas untuk mencegah menyebarnya virus Corona ini, nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Turunannya, peraturan gubernur yang menetapkan sanksi bagi pelanggar Prokes Covid-19. Sanksi ini meliputi sanksi sosial hingga denda.

Kendati kebijakan PPKM dicabut, menurut dia, sikap menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dapat terus dipertahankan oleh masyarakat Babel. Hal ini juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat, lewat pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

Arahan lainnya, pemerintah di daerah diminta tetap mengaktifkan satuan tugas (Satgas) di daerah dalam rangka melakukan monitoring pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid-19, dengan berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan TNI/Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lain di wilayahnya masing-masing.

Kepala daerah juga diharapkan bisa memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan terakhir, melaporkan penanganan pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masingnya.

Kategori :