BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membukukan kenaikan 13,83 persen penyaluran santunan kepada korban kecelakaan sepanjang tahun 2022, dengan total senilai Rp10,26 miliar. Penyerahan santunan tertinggi pada santunan korban meninggal dunia sebesar Rp7,6 Miliar, atau naik 7,04 persen dibandingkan tahun 2021.
Kepala PT Jasa Raharja Babel Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, kenaikan jumlah penyerahan santunan ini diiringi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kecepatan pembayaran santunan untuk korban meninggal dunia mencapai satu hari 3 jam, ini lebih cepat 5 jam dibanding tahun 2021, walaupun dalam praktiknya seringkali kurang dari 24 jam Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada masyarakat, hal ini tidak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder, sehingga pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat semakin baik," ungkap Arny pada Media Gathering dengan media di Babel, Selasa (3/1).
Arny juga menyampaikan, saat ini Jasa Raharja Babel telah melakukan kerjasama dengan seluruh Rumah Sakit yang ada di Babel guna memudahkan masyarakat korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit.
“Lebih dari 98 perseb korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit kami selesaikan melalui overbooking, atau dengan guarantee letter, ini tentunya akan sangat membantu dan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, sehinga masyarakat tidak perlu lagi khawatir karena biaya di rumah sakit nantinya akan langsung ditagihkan kepada Jasa Raharja sampai dengan batas plafond penjaminan yakni 20 juta rupiah,” jelasnya
Arny juga menjelaskan bahwa proses penyelesaian santunan ini sejak berkas lengkap hanya memakan waktu 14 menit 49 detik.
"Hal ini menjadi sangat penting mengingat golden period korban kecelakaan lalu lintas adalah kurang dari 30 menit," sebutnya.
Arny juga menambahkan, selain memberikan pelayanan dan menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan, Jasa Raharja juga memiliki program pencegahan kecelakaan diantaranya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan sarana pencegahan kecelakaan, secara masif memberikan himbauan keselamatan berlalun lintas melalui sms blat, spanduk himbauan, iklan layanan masyarakat dan media publikasi lainnya.
“Kecelakaan ini merupakan mesin pembunuh nomor 3 di Indonesia, dan menurut studi beberapa universitas dampak kecelakaan terhadap korban ataupun keluarga dapat menyebabkan kemiskinan, sehingga ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk taat berlalu lintas dan pentingnya keselamatan berkendara, dan dengan program pencegahan kecelakaan dari Jasa Raharja yang berkolaborasi dengan para stakeholder kami harap dapat meningkatkan budaya tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara, yang pada akhirnya dapat menurunkan angka kecelakaan maupun menurunkan fatalitas korban,” tambahnya.
Arny memaparkan, dari sisi pencapaian kinerja pendapatan Jasa Raharja Babel berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan sebesar 7 persen dengan realisasi yang telah mencapai 105 persen.
“Dari sisi penerimaan sumbangan wajib realisasi penerimaan sebesar 104 persen dengan pertumbuhan sebesar 6 persen, sedangkan dari sisi penerimaan Iuran Wajib realisasi penerimaan sebesar 136 persen dan tumbuh sebesar 45,16 persen," bebernya.
Pencapaian kinerja pendapatan ini menjadi yang tertinggi dalam kurun 5 tahun terakhir, hal ini tidak terlepas program-program inisiatif yang telah dilaksanakan, berkolaborasi dengan seluruh stakeholder.
“Dari sisi sumbangan wajib adanya program inisiatif implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data ranmor menjadi salah satu faktor pendukung meningkatnya kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak, yang berimplikasi positif terhadap penerimaan SWDKLLJ, selanjutnya adanya program-program unggulan di seluruh samsat seperti setempoh, samling, samsat goes to island, samsat malam, dan inovasi-inovasi layanan lain di seluruh samsat yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” tambahnya.
Dari sisi iuran wajib, kata Arny, peningkatan jumlah penumpang akibat adanya relaksasi aturan perjalanan menjadi faktor utama yang meningkatkan pendapatan iuran wajib.
"Adanya kebijakan relaksasi aturan perjalanan di masa PPKM terutama di saat periode libur lebaran meningkatkan penerimaan iuran wajib, selain itu dengan mulai normalnya kondisi setelah pandemi covid-19 banyak Perusahaan Otobus dan Operator Kapal Penumpang yang kembali mengoperasikan armadanya," jelasnya.