Terkait dengan pidana denda jika para terdakwa tidak membayar pidana denda dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan, atau barang terdakwa atau aset terkait terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda.
Dalam hal harta kekayaan terdakwa yang disita tidak mencukup untuk membayar pidana denda, diganti dengan pidana kurungan yang diperhitungkan secara profesional dari pidana denda yang tidak dibayar.