Warga Koba Simpan Ganja 560 Gram di Gudang Rumah Kosong

Selasa 20-12-2022,15:17 WIB
Reporter : Sindi/yandi
Editor : Jal

BABELPOS.ID, KOBA - Fajar Saputra (21), warga Jl. Sinar Bulan, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) atas tindak pidana Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja pada Senin (19/12/2022) di bekas gudang sebelah rumah kosong yang beralamat di Jl. Senang Hati Koba, Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, S.H membenarkan pengungkapan kasus ini. 

"Benar adanya Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mendapat informasi tentang tindak pidana narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di seputaran daerah Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba pada Senin (19/12/2022) sekira pukul 16.30 wib," ungkapnya kepada babelpos.id pada Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA:Polisi Grebek Rumah Pengedar Ganja di Toboali, Barbuk 67,53 Gram

Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap Fajar yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Jl. Sinar Bulan, Kecamatan Koba.

"Setelah dilakukan introgasi Fajar mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja di bekas gudang sebelah rumah kosong di Jl. Senang Hati, Kecamatan Koba," ujar Iptu Windaris.

Ia mengatakan setelah penggeledahan oleh anggota Sat Resnarkoba yang disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa 14 paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus menggunakan koran dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna merah.

"Ganja tersebut disimpan oleh tersangka Fajar di bekas gudang sebelah rumah kosong di Jl. Senang Hati Koba, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut," ucapnya.

BACA JUGA:Ganja Siap Panen Ditemukan di Hutan Mendo Barat Bangka

Ia menambahkan Berat Barang Bukti Bruto Ganja yang diamanakan yakni 560 Gram. 

"Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (**)

Kategori :