MESKI sudah lebih dari 3x24 jam -- tepatnya sejak Rabu malam (14/12)-- , penyidik Direktorat Polair Polda Bangka Belitung (Babel) belum menetapkan status penyidikan.
------------------
TERMASUK belum ada juga tersangka di balik tangkapan pasir timah illegal di Jalan Raya Jeriji, Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Bangka Selatan (Basel) tersebut.
“Belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka. Masih kami selidiki,” demikian kata Indra Feri Dalimunthe saat dikonfirmasi harian ini kemarin sore (18/12).
Namun begitu, dikatakannya pemeriksaan sudah dilakukan kepada banyak pihak-pihak yang diduga terkait atas pengiriman pasir timah ilegal itu. Terutama terhadap pihak mitra PT Timah sendiri yang tak lain adalah PT Mitra Gapura Mandiri Sejahtera (MGMS).
Diduga kuat pasir timah ilegal itu rencananya akan dikirim ke Pangkalpinang. Yang mana nantinya akan dimasukan ke gudang kolektor lalu dikirim ke smelter. Smelter dimaksud disebut-sebut berada di kawasan Ketapang?
“Iya (sudah diperiksa) mitra PT Timahnya itu dan smelternya juga. Kita mintakan terkait dokumen-dokumen seperti SK IUP, surat jalan serta surat-surat kerjasama lainnya. Namun hasilnya belum bisa kita sampaikan karena kepentingan penyidikan kita,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak Polda Babel telah mengklarifikasi pemberitaan soal tangkapan pasir timah illegal di jalan Raya Jeriji, Desa Jeriji, Basel. Dikatakan Kabid Humas Kombes A Maladi bahwa yang melakukan penangkapan tersebut adalah pihak Divpam PT Timah. Diungkapkan Maladi bahwa pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai, Kelurahan Ketapang, Toboali.
Kemudian, lanjut Maladi, pasir timah ilegal rencananya dibawa menggunakan mobil truck dengan nopol BN 8428 TB ke Pangkalpinang. Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 ton pasir timah yang diamankan. “Selain mengamankan pasir timah ilegal, sebanyak lima orang turut diamankan pihak PT Timah,” ungkapnya.(eza)