AKHIRNYA, sebanyak 131 kampil atau 6,9 ton pasir timah beserta 5 orang yang diamankan oleh pihak Div PAM PT Timah Tbk, diserahkan ke Polairud Babel.
-------------------------
PENANGKAPAN itu sendiri dilakukan di Jalan Raya Jeriji, Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu malam. (14/12) lalu.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes A Maladi menyatakan, memang yang melakukan penangkapan tersebut adalah pihak Div PAM PT Timah. Dengan alasan, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali.
Kemudian, lanjut Maladi, pasir timah ilegal itu dibawa menggunakan truck dengan nopol BN 8428 TB ke Pangkalpinang. Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 ton pasir timah yang diamankan. BACA JUGA: Keterlaluan! Anak Bawah Umur Diajak Mencuri
“Selain mengamankan pasir timah ilegal, sebanyak 5 orang turut diamankan pihak PT Timah,” ungkapnya.
Kini pihak PT Timah telah menyerahkan tangkapan tersebut kepada Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
"Dari laporan pihak subdit Gakkum Dit Polairud telah menerima tangkapan dari PT. Timah. Adapun barang bukti selain pasir timah juga truk serta 5 orang yang telah berhasil diamankan itu,” sebutnya.
"Saat ini mobil truck yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud. Pihak PT Timah sendiri juga telah membuat laporan Polisi terkait penyerahan timah dan barang bukti tersebut,” tandasnya. (eza)