BABELPOS.ID, KOBA - Selain berhasil mengungkap kasus target operasi yang dibebankan Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam operasi Menumbing 2022, Polres Kabupaten Bangka Tengah juga berhasil mengungkap kasus yang dilakukan Tio Irawan alias Cobra (26) dengan J alias W (anak dibawah umur) atas korbannya Siti (39), warga Desa Nibung Kabupaten Bangka Tengah.
Diketahui kejadian terjadi pada 9 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 di rumah pelapor di Desa Nibung. Pelaku Cobra menggunakan sepeda motor Yamaha MX warna hijau kombinasi hitam pergi menjemput W di kediamannya di Desa Nibung.
BACA JUGA:Mencuri Lagi, Begini Nasib Residivis di Nibung Ini
BACA JUGA:Curi iPhone 11 di Sungaiselan, Begini Nasib Pelaku
Setelah itu kedua pelaku pergi menuju rumah yang menjadi tujuan pencurian di Desa Nibung. Sebelumnya Cobra sudah mengetahui bahwa rumah tersebut sedang ditinggalkan oleh penghuninya. Selanjutnya Cobra memasuki rumah tersebut melewati jendela rumah yang tidak tertutup rapat.
Pelaku pun berhasil mengambil satu unit handphone merk Oppo A16e warna biru, 1 unit handphone merk Oppo A71 warna gold dan 1 buah tabung gas warna hijau berukuran 3 kg. Sedangkan W menunggu di sepeda motor.
BACA JUGA:Curi Motor dan Alat Sebu, Adi Dibekuk Tim Kelambit dan Reskrim Polsek Riausilip
BACA JUGA:Komplotan Pemuda Curi Mesin Diesel Proyek Jalan Tempilang
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.550.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koba.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP. Wawan Suryadinata mengatakan kasus berhasil diungkap pada Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 malam.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Tengah bersama dengan Unit Reskrim Polsek Koba mendapati identitas pelaku dan berada di salah satu tempat pengisian isi ulang air galon, Desa Nibung. Pelaku W mengaku hanya membantu Cobra," terangnya kepada babelpos.id pada Jumat (16/12/2022).
BACA JUGA:Demi Biaya Hidup, Huzarni Nekat Curi Minyak Angin
BACA JUGA:Curi Dua Unit HP, Alif Diringkus Buser Naga
"Cobra ini diamankan dalam sebuah rumah, tepatnya di sebelah tempat W diamankan, kemudian kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (**)