Padahal Sudah Terpidana
KASUS Tipikor kredit modal kerja (KMK) BRI Pangkalpinang dalam kluster Sugianto als Aloy yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor.
Setelah sebelumNYA para petugas account officer (AO) BRI ramai-ramai terseret –telah divonis penjara- kini giliran Firman als Asak yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Padahal, Asak sudah terpidana untuk kasus KMK BRI 2018 dengan kucuran kredit senilai Rp Rp 3.500.000.000. Oleh pihak JPU. Untuk yang baru ini, Asak terjerat bersama koleganya Aloy --yang juga sudah divonis.
Asak sendiri merupakan bos CV Heyxelindo Putra Jaya (HPJ) sekaligus rekan bisnis dari Aloy.
“Dimana dalam pusaran perkara tipikor KMK BRI ini telah terjadi suatu rangkaian kejahatan yang sistematik antara Sugianto als Aloy dengan para petugas account officer (AO), hingga Firman als Asak. Sehingga negara telah dirugikan dalam hal ini PT Bank BRI,” kata Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Syaiful Anwar, kepada harian ini, kemarin sore.
“Maka dari itu giliran Asak yang kita mintakan pertanggung jawaban hukum. Dengan menjadikanya sebagai tersangka dalam perkara ini,” sebutnya.
Penanganan perkara Asak –kluster Aloy- dikatakanya telah sampai pada tahap pemberkasan. Sehingga diharapkanya dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
“Sudah mau selesai ini. Setelah itu langsung kita limpah ke PN Tipikor dan sidang,” ujarnya.
Apes di Tingkat Banding
Seperti dikemukakan sebelumnya, Asak telah direpotkan dengan pusaran perkaranya sendiri, yakni KMK BRI 2018 dengan kucuran kredit senilai Rp Rp 3.500.000.000. Oleh pihak JPU bos CV HPJ itu dituntut oleh JPU Eko Putra Astaman dengan total lost.
JPU –saat itu- menuntut 8 tahun penjara. Bagi JPU terdakwa Firman telah merugikan perekonomian negara secara total lost yaitu dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pangkalpinang yakni Rp 3,5 miliar.
Terhadap kerugian negara harus mengganti sebesar Rp 3,5 milyar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut dikurangi dengan jaminan agunan sebanyak 5 agunan milik terdakwa senilai Rp 1.139.281.000 sehingga menjadi Rp 2.360.719.000, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tak cukup sampai di situ. Selanjutnya Firman juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta yang bilamana tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Namun tuntutan tersebut di tingkat Pengadilan Tipikor hanya divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Firman dalam perkara telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 790.489.000. Dengan rincian Rp 3.5 milyar dikurangi dengan jaminan 5 agunan milik terdakwa senilai Rp 2.709.511.00, sehingga menjadi Rp 790.489.000.
Atas kerugian negara itu suami Servia diharuskan mengganti senilai Rp 790.489.000 itu. Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.