Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman melakukannya atas dasar suka sama suka.
"Jadi dari hasil pemeriksaan terbaru kasus ini bukan pemerkosaan. Melainkan suka sama suka. Ii tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka. Bahkan sudah dilakukan beberapa kali. Jadi itu bukan pemerkosaan. Kini keduanya sudah menjadi tersangka," tegas Jenderal Andika Perkasa, Kamis, 8 Desember 2022.
Karena bukan pemerkosaan, maka pasal yang disangkakan kepada Mayor Inf Bagas Firmasiaga berubah.
BACA JUGA: Gandeng Unmuh, Dinkes Babel Gelar Aksi Bergizi Kampus Sehat
Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.
Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan.
Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI.
Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbukti bersalah, maka hukumannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana," papar Andika.
Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman Baru Berkarir 1 Tahun di TNI
Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman diketahui baru berkarir sebagai Kowad TNI selama 1 Tahun.
Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman adalah perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3, Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan
Nama Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman sendiri tercatat sebagai abituren alias alumni Akmil 2021 di antara 227 perwira yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2021 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.
Pelantikan perwira Akademi TNI itu didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 65/TNI Tahun 2021.
Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman diketahui lahir di Bandung, Jawa Barat pada 14 September 1999. Artinya Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman saat ini masih berusia 23 tahun.