Sementara itu secara konstitusional dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 2 juga mengamanatkan bahwa usaha Hankam dilaksanakan melalui sistim pertahanan keamanan rakyat semesta baik oleh TNI maupun Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
"Oleh karenanya misi yang didiemban oleh Komandan Kewilayahan salah satunya adalah bersama sama dengan Pemda melaksanakan pembangunan nasional disemua aspek kehidupan dan pembangunan tentunya sangat berpengaruh oleh kondisi wilayah yang aman dan tenteram sehingga Satkowil beserta institusi Polri dan Pemda sesungguhnya adalah mitra tugas dalam pengabdian," ungkap Pangdam. (**)