GERAM! Demikian terlihat dari wajah Bahtiar yang menjadi penasihat hukum terdakwa Andi Padri als Paten. Bagaimana tidak, kesaksian mantan pimpinan cabang atau Pinca Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, Bangka Selatan Untung Lesmana, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang kemarin siang (7/12), seperti 'mau cari selamat sendiri'.
Dari sinilah, Bei --demikian panggilan akrab PH ini-- menyatakan sikap saksi Untung seperti malah kian memojokan diri sendiri.
“Sebetulnya tak ada lagi yang bisa ditutup-tutupinya untuk cari selamat itu. Seperti terungkap soal akad kredit pencairan itu tidak ditandatangani Pinca sudah menyalahi aturan. Kredit sudah cair, sedangkan tandatangan Pinca baru beberapa hari kemudian,” ungkapnya.
Saksi Pinca juga menutupi soal adanya pertemuan –penyelesaian internal- sebelum adanya pemeriksaan Polda. Tetapi faktanya anak buahnya sendiri yang mengungkap sebaliknya.
“Jadi kentara sekali saksi Pinca menutup-nutupi fakta yang ada itu, akhirnya anak buahnya sendiri yang mengungkap fakta. Maka dari itu kita mendorong agar saksi Pinca untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka dalam pusaran perkara ini,” desaknya.
Terpisah salah satu tim JPU Ibrahim menilai kesaksian yang diberikan Untung itu kesannya banyak cari selamat.
“Tapi itu terserah dari saksi sendiri karena dia sudah disumpah. Sebagai JPU tentu sudah punya penilaian tersendiri. Kita juga akan terus menggali dari keterangan saksi-saksi lainya guna mengungkap perkara ini secara terang benderang,” tandas.
Memang sedari awal, saksi Untung Lesmana sudah dicecar habis-habisan di muka sidang. Pihak penasehat hukum dari terdakwa Andi Padri als Paten yakni Bahtiar mencecar terkait adanya pencairan terhadap 6 nasabah fiktif yang ternyata tanpa ada tanda dari Pinca Untung Lesmana. Akad kredit tersebut hanya ditandatangani oleh sebatas nasabah, marketing dan legal saja.
“Apa boleh seperti itu?” tanya Bahtiar dengan nada tegas kepada Untung Lesmana.
Dengan terbata-bata Untung Lesmana menjawab, ”Mestinya tidak boleh,” jawabnya terbata-bata.
Lalu didesak Bahtiar, “boleh atau tidak.”
“Tidak boleh,” jawab Untung Lesmana yang menjabat sebagai Pinca BPRS Cabang Toboali sejak 2014, serta memulai karir sebagai marketing sejak 2008.
Menariknya terungkap juga ternyata, penandatanganan dokumen akad kredit guna pencairan itu ternyata baru dilakukan oleh Untung Lesmana beberapa hari kemudian. Sekaligus soal ini juga telah tertuang di dalam BAP poin 40 dan 41.
Bei –sapaan akrabnya- juga mencecar terkait adanya pertemuan antara Untung Lesmana –selaku pimpinan- dengan terdakwa Andi Paten dan Wahyu selaku atasan Andi Paten. Pertemuan tersebut guna membahas jalan keluar terkait persoalan kredit fiktif serta kredit macet yang terjadi itu. Namun hanya dijawab tidak ada oleh Untung Lesmana.
Bagi Untung dirinya tahu ada persoalan hukum yang menjerat itu setelah adanya pemeriksaan oleh pihak penyidik Polda Bangka Belitung. “Rasanya tidak ada,” elaknya santai.