BABELPOS.ID, MUNTOK - Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) memusnahkan sabu-sabu seberat 289,38 gram dan ganja seberat 4,85 dari barang bukti hasil sitaan, Kamis (1/12/22) kemarin.
Kajari Babar, Wawan Kustiawan, mengatakam barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 50 perkara sitaan periode Bulan Juni hingga November 2022.
Adapun dari 50 perkara tersebut, yakni terdiri dari 24 perkara narkotika, 20 perkara Orang dan Harta Benda (Orhada), serta 6 perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
"Untuk perkara narkotika terjadi peningkatan dibandingkan dengan periode sebelumnya Sekarang ada 24 perkara," ungkap Wawan.
BACA JUGA:Kejari Babar Terus Memantau Indikasi Mafia Tanah
Dalam pemusnahan kali ini juga, pihak Kejari Babar turut memusnahkan bibit ganja dari hasil tangkapan kepolisian.
"Ada juga bibit (ganja) itu merupakan hasil penyidikan kepolisian, mungkin itu bijinya akan ditanam nanti karena itu tanaman," sebutnya.
BACA JUGA:Laporan Tidak Digubris APIP, Kejari Babar Akan Garap Beberapa Kasus
BACA JUGA:Ratusan Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan Kejari Babar
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone serta senjata tajam ikut dimusnahkan.
"Sudah semua dimusnahkan mulai dari bibitnya, sabu-sabu. Termasuk tadi ada senjata, handphone dari sejumlah perkara kejahatan. Intinya semua ada total 50 perkara," pungkasnya. (**)