BACA JUGA: Jenazah Aipda Joko Mudo Ditemukan, Pilot Masih Dicari!
Atas perbuatannya kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka Idi terancam hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya.