"Permasalahan sertifikat tanah menjadi perhatian kita bersama, karena masih adanya sengketa tanah di daerah baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta. Permasalahan ini tidak dapat terselesaikan karena tidak adanya sertifikat tanah tersebut," terangnya.
"Untuk itu, pemerintah terus mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah guna mengurangi konflik sengketa lahan," tambahnya.
BACA JUGA:Ini Jurus Bupati Algafry Kendalikan Inflasi di Bangka Tengah
BACA JUGA:Desa Perlang Juara 3 ADWI 2022 Kategori Digital dan Kreatif, Ini Pujian dari Bupati Algafry
BACA JUGA:Listrik Pulau Nangka Cuma 12 Jam, Bupati Algafry Miris, Targetkan Ini
Ia juga berpesan kepada para pemilik untuk menyimpan sertifikat tanah dengan baik dan digunakan secara bijaksana.
"Apabila mau dipakai untuk pinjam ke bank jangan lupa dikalkulasi, dihitung benar-benar, pakailah dengan bijak," pesannya. (**)