“Jadi pihak kepolisian ini hanya menyimpaikan Pasal 351 KUHP tanpa ayat, artinya menunjukkan bahwa persangkaan itu tidak jelas, kabur dan tidak dapat dibuktikan, karena Pasal 351 itu hanya teks. Dan saya ngomong ini berdasarkan bukti.
Jadi dalam gugatan ini bukan berarti kami kalah, pihak penyidik jangan besar kepala dan jangan menganggap kami berhenti disini, dan kami menganggap banyak hal aneh dalam pemeriksaan ini,” kata Gala sembarikan menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud.
Lebih lanjut diakui Gala, dalam penangkapan kliennya juga terbilang aneh. Pasalnya, katanya, penangkapan kliennya ditangkap berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban Leonardo pada pukul 16.34 WIB tanggal 30 September 2022 hari Jumat. Dan pada hari yang sama, lanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin: Kebhinekaan Kekuatan Kepulauan Bangka Belitung
“Jadi penyidik sangat singkat dalam menetapkan klien kita sebagai tersangka tanpa sebelumnya memberikan hak klarifikasi. Sementara pada saat laporan disampaikan tidak ada bukti visum et repertum.
Jadi bukti-bukti terhadap perkara ini baru disampaikan dikemudian hari dan visum et repertum itu baru keluar tanggal 12 Oktober 2022, sementara laporan polisinya 30 September 2022.
Dan disisi lain, saksi Hendri baru diperiksa pada tanggal 2 Oktober 2022 dan HP baru disita pada tanggal 11 Oktober 2022, makanya kami disini merasa ada kejanggalan. Makanya, kami menggunakan hak kami preperadilan,” jelas Gala.
BACA JUGA: Kasus Pengadaan Seragam Satpol PP Basel: Kakak Divonis, Adik Menyusul?
Untuk itu, ditambahkan Gala, terkait putusan praperadilan ini pihaknya akan menempuh langkah hukum mulai dari melaporkan hal ini ke Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi, Hakim Pengawas Mahkamah Agung hingga Komisi Yudisial.
“Nanti akan kita lihat hasilnya seperti apa hasil yang diperiksa oleh pihak-pihak tersebut.
Dan kami melakukan ini agar kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti ini dan kami menginginkan di Bangka Belitung ini mulai pihak kepolisian, kejaksaan termasuk hakim pengadilan itu bisa menegakkan hukum dengan menggunakan hukum. Artinya hukum ditegakkan secara jujur dan adil,” tandas Gala.