Pansus DPRD Babel Minta Tunda Izin Baru HTI, Ada Kwitansi Fee?

Jumat 18-11-2022,10:02 WIB
Reporter : Julian Amrie
Editor : Babelpos

BACA JUGA: E-Meterai Resmi Diterbitkan, Begini Cara Beli dan Pakainya

Sebelumnya, Rudi, Juru Bicara FPHR menuturkan bahwa sehubungan dengan telah disampaikannya aspirasi masyarakat Desa Labuh Air Pandan, Kotawaringin, Kotakapur, Penagan dan Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat (GMPHR) yang keberatan dengan kehadiran beberapa perusahaan yang ada di desa itu. Pihaknya meminta agar tim pansus segera mengevaluasinya, agar tidak merugikan masyarakat kecil.

“Kedatangan kami hari ini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan hasil terkini dari penyelidikan kami mengenai pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahaan ini. Adapun perusahaan yang kami maksud adalah PT Narina Keisha Imani (NKI) dan PT Agro Pratama Sejahtera (APS),” ungkap Rudi Ketua FPHR.

Hal senada juga disampaikan Koordinator dari GMPHR Babel Aldy Kurniawan, agar tim Pansus izin pengelolaan kawasan hutan DPRD Babel mencabut kerjasama atau mengevaluasi izin perusahaan-perusahaan yang sangat merugikan masyarakat kecil.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Pangkalpinang Terus Kembangkan Kasus Sabu Tiga Honorer Pemkot PGK

“Kami selaku GMPHR Babel tadi dengan sangat jelas dan lugas tegak lurus dengan apa yang telah kami sampaikan di audiensi sebelumnya, yang mana kami menuntut kepada DPRD khususnya tim pansus izin pengelolaan kawasan hutan untuk dapat menindak tegas mencabut kerjasama dan izin yang melekat kepada perusahaan tersebut.

Dan kami yakin pansus akan menjadi wasit yang objektif dan menjunjung keadilan sosial setinggi-tingginya, mengingat DPRD merupakan lembaga representatif bagi masyarakat se-Babel," tukasnya.

Kategori :