E-Meterai Resmi Diterbitkan, Begini Cara Beli dan Pakainya

Kamis 17-11-2022,13:14 WIB
Reporter : Rizal Husen
Editor : Babelpos

METERAI elektronik atau E-Meterai telah diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Masyarakat perlu tahu bagaimana cara membeli dan memakainya. 

E-Meterai ini diterbitkan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak atas dokumen.

BACA JUGA: Mega Proyek Rp 32 M PPP Muara Sungai Baturusa Memprihatinkan, Dikepung Becek & Kumuh

E-Meterai ini tidak dijual bebas di toko. Melainkan hanya bisa diperoleh melalui distributor resmi yang telah terdaftar di Peruri.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan E-Meterai ini sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatnya transaksi dokumen elektronik.

"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakuka  transaksi. Baik itu pembayaran pajak atau transaksi dokumen lainnya," kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi pada Rabu, 16 November 2022.

BACA JUGA: Sudah 73 Obat Sirup Dilarang, Ini Rinciannya

Menurut Adi Sunardi, untuk membeli dan membubuhkan E-meterai, masyarakat dapat mendapatkannya melalui 5 distributor resmi yang terdaftar di Peruri.

Ke- 5 distributor tersebut resmi ditunjuk pemerintah untuk membuat E-Meterai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

"Kelima distributor menyediakan E-Meterai dengan sistem yang aman. Sehingga adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan," terang Adi Sunardi.

Daftar 5 Distributor Resmi E-Meterai:

1. PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/

2. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/

3. PT Mitra Pajakku: https://e-meterai.pajakku.com/

4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/

Kategori :