Tidak diketahui berapa ACS-AH dibayar oleh orang yang memesannya untuk membuat konten video threesome tersebut.
Kepada polisi yang memeriksanya, ACS-AH mengaku uang hasil jualan konten video dan foto hot di Telegram digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kini ACS -AH telah ditahan di Polda Jatim. Keduanya ditangkap polisi terkait video kebaya merah viral.
ACS dan AH dijerat pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.