Dengan dasar Undang-undang Darurat tersebut dibentuklah Kota-Besar dan Kota-Kecil, berturut-turut yaitu ditetapkan Kota A, Palembang dan Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kota-Besar dan Kota B, Bengkulu dan Pangkalpinang dibentuk menjadi Kota-Kecil.
Selanjutnya dengan dasar pembentukan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 Tanggal 14 November 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan, Kota Pangkalpinang berkembang menjadi kota kecil yang membentuk suatu pemerintahan kota pada Tahun 1956 (ANRI, Sekretariat Kabinet, No.132).
Pada waktu itu kota hanya memiliki luas 31,7 km², terdiri atas dua Gemeente yaitu Gemeente Pangkalpinang dan Gemeente Gabek, batas-batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Directeur Binnenlands Bestuur, Nomor 2615/Btg, Tanggal 30 September 1919.
Pada perkembangan selanjutnya Kota Pangkalpinang di samping sebagai ibukota Keresidenan Bangka Belitung, ibukota Kewedanaan Bangka Tengah dan Ibukota Kabupaten Bangka (sampai Bulan Mei Tahun 1971, ibukota Kabupaten Bangka masih berada di Pangkalpinang hingga keluar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1971, Tanggal 19 Februari 1971 yang menetapkan Kota Sungailiat sebagai ibukota Kabupaten Bangka dan peresmiannya dilakukan langsung oleh Presiden Soeharto pada Tanggal 13 Mei 1971 di Sungailiat), Kota Pangkalpinang juga berstatus Kotapraja pada Tahun 1957, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 Tanggal 17 Januari 1957 yang diundangkan sehari kemudian yaitu Tanggal 18 Januari 1957, dalam Lembaran Negara Nomor 6 Tahun 1957, Undang-undang ini kemudian ditambah dengan Undang-undang Nomor 6 dan 8 Tahun 1957, Lembaran Negara Nomor 9 dan 50 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (ANRI, Sekretariat Kabinet, No.209). Berdasarkan Undang-undang tersebut di atas, kemudian dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang. Undang-undang ini disahkan di Jakarta, pada Tanggal 26 Juni 1959, oleh Pejabat Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri, Sonoesi Hardjadinata, dan diundangkan pada Tanggal 4 Juli 1959 oleh Menteri Kehakiman G.A.Maengkom (Bersambung)