Dikatakan Sajidin, peraturan tersebut menuntut petani untuk tidak lagi tergantung dengan pupuk kimia sintetis dan mulai menerapkan pertanian organik maupun semi organik.
"Selain dapat menghasilkan biaya produksi, pertanian organik diharapkan juga dapat menjaga kelestarian dan kesuburan tanah pertanian, sehingga kegiatan pertanian tetap dapat dilakukan secara terus-menerus," imbuhnya. (**)
BACA JUGA:Ini Kata Algafry, Usai Perjuangkan Nasib Petani Sawit Bateng di Jakarta