“Saya dapat kabar dari media KN nya belum pulih. Sementara itu semangat penyidikan korupsi itu adalah untuk dapat memulihkan kerugian negara. Tapi kalau KN nya belum pulih tentu jangan sampai ada tebang pilih,” tegasnya.
Sempat Berlika- Liku
Memang penanganan kasus kredit pembiayaan Al-Murabahah 2015 pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali, ini terkesan berlika-liku.
Pasalnya sebelum perkara tersebut dijerat dengan TP (tindak pidana) Tipikor namun terlebih dahulu dijerat dengan TP Perbankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.
Dari sumber harian ini, TP Perbankan itu sudah sempat menjerat tersangka. Namun sayang tersangkanya hanya tunggal yang tak lain adalah Andi Padri als Paten yang menjabat selaku appraisal & legal itu.
Penyidikan tersebut ternyata tak berjalan mulus alias tak P21. Karena selalu dimentahkan oleh pihak jaksa penuntut umum terutama terkait atas bukti serta pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan secara hukum perkara tersebut.
Intinya pihak jaksa penuntut menilai tersangka harus bertambah terutama dari pihak internal Perbankan itu sendiri.
Selain itu juga karena dalam TP Perbankan tidak mengakomodir bila ada tersangka dari pihak luar perbankan –BPRS Toboali. Sehingga perkara tersebut terus terpaku sebatas P19 saja.
Sementara itu dari sisi lain juga, pihak penyidik terus bersikeras kalau tersangka dalam TP Perbankan tersebut cukup sebatas Paten saja.
Sementara bagi pihak JPU tersangka mesti lebih dari seorang mengingat tindak pidananya dilakukan secara bersama-sama. Hingga akhirnya sebagai jalan tengah JPU memberikan petunjuk lain –biar tersangka dapat bertambah itu- kepada pihak penyidik dengan mengarahkan supaya perkara tersebut dirubah penyidikanya menjadi TP Tipikor.
Puncaknya TP Perbankan dengan tersangka Paten pada 2019 mendapat surat penghentian penyidikan perkara alias SP3 tepatnya di tahun 2019. Baru kemudian di tahun 2021 saat Direktur Ditkrimsus dijabat oleh Kombes Irhamni -yang juga mantan penyidik KPK- perkara Tipikor mulai dilakukan penyidikanya.
Puncaknya perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 530 juta itu disidik yang memunculkan –sementara- 7 orang tersangka itu.
Dari 7 tersangka itu sebanyak 6 orang tersangka merupakan dari internal BPRS. Seorang sisanya lagi tak lain Afdal adalah ‘calo ciptaan’ dari tersangka utama Andi Padri als Paten selaku appraisal & legal.
Menariknya, ternyata dari keterangan yang disampaikan oleh pihak Polda Bangka Belitung dalam jumpa pers siang kemarin, ternyata Afdal –sang calo- merupakan residivis kasus penggelapan. Nah, lengkap sudah...